Selamat datang di blog saya. Semoga anda mendapatkan informasi terbaru dari artikel yang terdapat di blog saya ini. Saya ENDHIKA mengucapkan terima kasih atas kunjungannya.

15 Dec 2011

Trik menghilangkan tanda bajakan pada smadav pro 8.8

Karena fitur update otomatis berjalan pada smadav pro menyebabkan proses update pada smadav 8.7 ke smadav 8.8 tidak bisa dicegah. Akibatnya tentu saja smadav 8.8 terblack list ke versi bajakan yang ditandai dengan munculnya pesan cukup panjang dan warna antivirus smadav menjadi hitam. Warna hitam smadav tentunya tidak enak dipandang bukan ? Apalagi ditambah dengan munculnya pesan bahwa kita menggunakan antivirus smadav bajakan…Cape deh..Tapi tenang saja, kali ini sobatpc.com akan sharing tutorial singkat bagaimana cara menghilangkan tanda bajakan sekaligus smadav 8.8 warna hitam agar kembali normal dan nanti bisa kita registrasi ke versi pro lagi.

  1. Pertama, Pastikan Smadav tidak sedang dijalankan
    (Cek Tray Icon, jika masih ada logo smadav – klik kanan – EXIT)
  2. Lalu hapus file “PIR?SYS.DLL” yang ada di “C:\Windows\System32\PIR\?SYS.DLL”
    (Jika sudah tidak ada, next ke step 3)
  3. Jalankan ‘Registry Editor’
    (Caranya : Start – RUN – ketik: regedit) (atau tekan tombol logo WINDOWS + R, ketik: regedit)
  4. Lalu Menuju ke “HKEY_CURRENT_USER – Software – Microsoft – Notepad”
  5. Hapus “lfPitch?ndFamily”, “lfPitch?ndFamily2?, dan “lfPitch?ndFamily3?
    (Pokoknya yang ada nama lfPitch?ndFamily-nya)
  6. Tutup Registry Editor
  7. Cek dulu Host Filenya, Dengan cara : ke C:\Windows\System32\drivers\etc – Buka file ‘hosts’ dengan Notepad
    Jika ada tulisan ‘# 241.241.241.241 antipiracyworld.com’, hapus tulisan itu – Lalu SAVE
  8. Silahkan jalankan SMADAV 8.8 yang terblacklist, nanti kembali HIJAU kembali
    Siap di Registrasi dengan Key yang sudah tersedia.
Nah, cukup mudah bukan cara menghilangkan tanda bajakan pada smadav pro 8.8, kalo sudah lanjut untuk memasukan key smadav pro 8.8. Selembarkertas27.blogspot.com bisa mencoba beberapa key yang bisa di download disini

No comments:

Post a Comment